SMKN 4 Pandeglang Diduga Melakukan Pungli Dengan Dalih Infaq


Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 4 Pandeglang yang beralamat di Desa Bojong Kecamatan Bojong Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten diduga lakukan Pungutan Liar (Pungli) kepada para siswanya sebesar Rp. 400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah) dengan dalih infak sarana Musholah dilingkungan sekolah.  Selasa, 03 Desember 2019.
Kendati hal tersebut dilarang, namun kenyataan di lapangan sungguh berbeda dengan faktanya. Bahkan kabarnya dari Pemerintah Provinsi Banten telah menggratiskan biaya pendidikan SMAN, SMKN, dan SKh Negeri berbentuk Biaya Operasional Sekolah Daerah (BOSDA).
Pada tahun 2019, di bidang pendidikan Pemprov Banten telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp.1.13 triliun untuk penganggaran BOSDA, yakni pengadaan sarana dan prasarana, serta urusan kebudayaan.
Diketahui total BOSDA  dan BOS di Provinsi Banten berada di posisi nomor 2 tertinggi secara nasional. Untuk siswa SMA, total BOSDA ditambah BOS yang diterima per siswa Rp 5 juta. Sedangkan untuk siswa SMK total Bosda ditambah BOS yang diterima per siswa Rp 5,4 juta.
Informasi yang di himpun awak media AktualBanten.com belum lama ini, selain pungutan untuk pembangunan sarana ibadah pihak sekolah juga diduga sudah melakukan praktek jual beli seragam sekolah seharga Rp. 650.000,-  persiswa dari kelas X dan XI.
Bahkan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 4 Bojong sedang sibuk dengan beberapa kegiatan pembangunan yakni program dari kementerian pemerintah pusat maupun daerah provinsi Banten.
Diketahui dari data dapodik jumlah murid SMKN 4 Bojong sebanyak 1.298 murid dengan jumlah guru 64 orang. Menurut salah satu wali siswa yang minta disembunyikan identitasnya mengatakan bahwa benar ia telah dipinta bayaran oleh pihak sekolah sebesar Rp.1050.000 untuk seragam dan pembangunan mushola.
“Iya benar, bahwa Saya selaku wali siswa kelas X dipinta biaya sebesar Rp. 1.050.000 untuk pembangunan mushola dan seragam. Pembayaran boleh dicicil selambat-lambat nya selama enam bulan,” ungkapya.
loading...

Secara terpisah, Dian Ahdiana selaku Wakil Kepala Sekolah Bagian Kesiswaan saat dikonfirmasi membenarkan adanya pungutan terhadap sejumlah wali siswa. Namun dirinya berdalih pungutan tersebut merupakan  infak dan hasil kesepakatan antara pihak sekolah, komite, dan wali siswa.
“Memang benar Pihak Sekolah telah meminta pembayaran sebesar Rp.400.000 untuk semua siswa kelas X dan XI.  Namun itu sifatnya infak dan merupakan hasil kesepakatan antara pihak sekolah, komite, dan wali siswa,” pungkasnya saat dikonfirmasi di SMKN 4 Pandeglang. 

2 Komentar untuk "SMKN 4 Pandeglang Diduga Melakukan Pungli Dengan Dalih Infaq"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

loading...

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel